"Materi pemeriksaan sampai saat ini penyidik terus mendalami mekanisme audit atau mekanisme PDTT terhadap PT Jasa Marga Persero pd 2017 lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Empat orang pegawai BPK yang diperiksa tersebut yakni dua orang dengan posisi sebagai pegawai BPK Caecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathany.
Kemudian dua orang lainnya yang menjabat sebagai pegawai BPK di Sub Auditorat VII, Bernat S Turnip dan Andry Yustono.
Penyidik, lanjut Febri, mendalami mengenai rincian audit tersebut. Hal ini terkait temuan PDTT bahwa pada 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Karena diaudit sebelumnya ditemukan sejumlah kelebihan pembayaran terkait beberapa pekerjaan di PT Jasa Marga Persero tersebut," ujar Febri.
Febri menyatakan, pemeriksaan pegawai BPK ini belum mengarah pada kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menerima suap.
Dalam kasus ini, baru satu tersangka dari BPK yang diduga sebagai pihak yang menerima suap. Dia adalah Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto.
Sigit diduga menerima suap motor Harley dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
"Sejauh ini belum ada informasi tentang itu namun seperti halnya semua kasus, saya kira kalau memang ada informasi-informasi baru, tentu perlu didalami lebih lanjut," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/18/19050601/telusuri-suap-kpk-dalami-pemeriksaan-yang-dilkukan-auditor-bpk