Hal itu disampaikan Fadli saat ditanya soal keinginan PKS mencopot Fahri dari posisi wakil ketua DPR.
Pencopotan ini terkait konflik yang terjadi antara Fahri Hamzah dan PKS.
"Masalahnya ada keputusan pengadilan itu, kan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Baca: PKS: Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Fahri Hamzah yang Akan Nangis Bombai
Fadli menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan PKS mengembalikan posisi Fahri sebagai kader, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
Oleh karena itu, kata Fadli, pimpinan DPR tidak bisa langsung memproses kehendak PKS meskipun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pergantian tersebut menjadi kewenangan fraksi.
"Itu dia, naskahnya dalam putusan pengadilan, menyatu gitu. Perkara itu menyatu, tidak terpisah, terhambat dengan keputusan pengadilan. Jadi, kalau tidak ada itu (putusan pengadilan) sih sesuai dengan mekanisme yang ada," lanjut politisi Gerindra itu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS.
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.
Dengan demikian, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS, dan wakil ketua DPR dianggap tidak sah.
Putusan dengan Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.
"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain, seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/10371911/soal-fahri-hamzah-fadli-zon-minta-pks-patuhi-putusan-hukum
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan