Meski nantinya ada pergantian ketua, Fahri meyakini posisinya sebagai pimpinan tetap tak berubah.
"Saya bersandar kepada putusan hukum dan pengadilan. Saya tidak bersandar kepada orang. Dari dulu saya enggak pernah bersandar kepada orang," kata Fahri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Ia pun membantah kedekatannya dengan Setya Novanto menjadi faktor yang selama ini membuat dirinya tetap bertahan di kursi wakil ketua.
Karena itu, meski Novanto tak lagi menjadi ketua, ia yakin posisinya sebagai wakil ketua tetap aman.
"Enggak pernah saya bersandar sama orang. Saya bersandar pada putusan hukum. Dan lebih dari itu saya bersandar pada Allah SWT," lanjut politisi yang dipecat PKS itu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.
Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.
Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.
"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/23452591/fahri-hamzah-saya-bersandar-kepada-putusan-hukum