Salin Artikel

Etihad Diputus Bersalah, Dwi Aryani Beri Pesan untuk Pendukung Petisi

Tindakan diskriminasi dialaminya saat diminta turun dari pesawat dengan alasan karena ia menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap dapat menganggu penerbangan.

Dwi mengajukan gugatan atas perlakuan yang diterima. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini mengabulkan gugatan Dwi.

Kini, Dwi berbagi pesan kepada masyarakat luas setelah memenangi gugatannya. 

"Rekan-rekan sekalian, sejak memulai petisi ini, saya menerima banyak sekali dukungan. Perlakuan diskriminatif terhadap saya sebagai disabilitas, ternyata banyak dialami juga oleh teman-teman lain. Itulah yang menjadi alasan utama saya membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar Dwi seperti dikutip dari Change.org, Kamis (8/12/2017).

Baca: Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta

Menurut Dwi butuh proses panjang hingga akhirnya kasusnya tersebut diputus oleh pengadilan, dan dimenangkannya. 

"Yang dilakukan tergugat adalah perbuatan diskriminasi dan bertentangan UU NO19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Disabilitas, demikian pernyataan majelis hakim," kata Dwi, menirukan bagian dari putusan hakim. 

Bagi Dwi, putusan itu menjadi kado untuk Hari Disabilitas yang diperingati setiap 3 Desember.

Bahkan, putusan itu dianggapnya bisa menjadi preseden di masa depan, agar tak ada lagi yang mengalami diskriminasi seperti yang diterimanya. 

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan hampir 50 ribu penandatangan petisi, tim pengacara bapak Heppy Sebayang, dan seluruh masyarakat disabilitas di Indonesia," kata Dwi.

"Dukungan kalian yang selalu saya bawa tiap saat, baik saat melakukan advokasi ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Sosial, juga saat berproses di pengadilan," lanjut dia.

Dwi menilai, dukungan yang diterimanya tersebut menunjukkan bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan berani bersuara atas hak-hak yang dirampas.

"Kemenangan ini menunjukkan bahwa suara kita berdampak dan berarti banyak. Jadi, jangan pernah berhenti bersuara demi terwujudnya hak kita," ujar Dwi.

Ia  berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para penyedia jasa untuk menghormati hak-hak disabilitas.

"Saya juga berharap Kementerian Perhubungan membuat kebijakan khusus agar penyedia jasa transportasi bisa mengakomodasi hak-hak disabilitas," kata dia. 

Putusan hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memutus Etihad Airways melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Dwi sebagai penumpang dengan kebutuhan khusus juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti tempat duduk, fasilitas untuk naik dan turun pesawat, fasilitas selama pesawat mengudara, dan sarana lain yang menunjang untuk penyandang disabilitas

Ditambah lagi, fasilitas khusus tersebut tidak dikenakan biaya ekstra.

Karena dinyatakan melanggar hukum, maka Etihad Airways wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.

Baca: Diskriminasi Etihad terhadap Dwi Ariyani Diharapkan Jadi yang Terakhir

Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 178 juta dan imateriil sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materiil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta.

Menurut pertimbangan hakim, sejumlah biaya seperti asuransi dan akomodasi ditanggung oleh Disability Right Fund (DRF) sebagai pihak yang mengundang Dwi.

Selain itu, Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 juta karena Dwi merupakan satu-satunya perwakilan Indonesia dalam acara internasional itu dalam rangka pelatihan untuk penyandang disabilitas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/20425941/etihad-diputus-bersalah-dwi-aryani-beri-pesan-untuk-pendukung-petisi

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke