Karena itu, ia mengatakan, tak ada alasan bagi rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menolak usulan tersebut.
Sebab, menurut dia, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, DPP harus menggelar munaslub bila dua pertiga DPD Partai Golkar tingkat provinsi menginginkannya.
"Siapa pun tidak bisa menghadapinya. Itu konstitusi Partai Golkar," ujar Akom, sapaannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
"Dua pertiga ditambah dengan ormas yang didirikan dan mendirikan (Golkar), kompak hampir semua, sebenarnya ini tinggal gongnya saja munas," kata dia.
Akon pun mengatakan, DPP Partai Golkar tak perlu mengulur waktu untuk mengadakan rapat pleno dan segera memutuskan jadwal dan panitia munaslub.
Bahkan, kata Akom, semakin cepat munaslub digelar, maka akan semakin baik bagi Partai Golkar dalam menghadapi sejumlah agenda politik penting ke depan, seperti Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Ya (harus) munaslub dan saya kira, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," tutur Akom.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat sudah 31 DPD yang menghendaki digelarnya munaslub.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/22150931/akom-ikan-sepat-ikan-gabus-munaslub-lebih-cepat-lebih-bagus