Salin Artikel

Khofifah Ikut Pilkada, Ketua Komisi II Nilai Sebaiknya Mundur dari Mensos

Amali menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tak ada keharusan bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika terdaftar sebagau calon kepala daerah.

Namun, secara etika, ia menyarankan Khofifah mundur karena khawatir tugansya sebagai pembantu presiden terbengkalai.

"Saya kira etikanya memang harus mundur karena meninggalkan pekerjaan berbulan-bulan. Melakukan kampanye, sosialisasi dan berbagai hal dalam rangka pencalonan. Maka memang sudah selayaknya posisi di kabinetnya ditinggalkan," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

"Karena menteri itu kan pembantu presiden. Berkenan tidak yang dibantu ini ketika (yang membantu) meninggalkan tugas dan pekerjaan dengan jangka waktu cukup panjang. Saya kira Pak Presiden ada pertimbangan," kata dia.

Amali menambahkan, hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi setiap menteri, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dengan mengundurkan diri, ia menilai semua calon kepala daerah akan bisa fokus berkampanye dan memenangkan pilkada.

"Kalau sudah ada tekad maju sebagai calon kepala daerah, maka ya harus total dan total yang dimaksud adalah dengan menerima konsekuensi yang harus dijalani, ya harus ditempuh," tutur politisi Partai Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/21192841/khofifah-ikut-pilkada-ketua-komisi-ii-nilai-sebaiknya-mundur-dari-mensos

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke