Salin Artikel

Denmark Kucurkan Rp 11,8 M untuk Bantu Indonesia Atasi Sampah Plastik

Perdana Menteri Rasmussen mengatakan, dana tersebut untuk membantu mengatasi permasalahan sampah plastik di perairan Indonesia.

“Denmark dan Indonesia sama-sama negara dengan sejarah maritim yang panjang. Saat ini kita menghadapi tantangan besar dalam mengatasi permasalahan sampah di laut. Kami berharap bantuan ini akan mempertegas komitmen Indonesia untuk mengatasi sampah dan permasalahan lingkungan lainnya di laut,” kata Rasmussen dalam sambutannya.

Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen, dan Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Rodrigo Chavez, menandatangani kesepakatan dana hibah OMC MDTF (Oceans, Marine Debris, and Coastal Resources Multi Donor Trust Fund) ini pada Selasa (28/11/2017) di Museum Bahari, tepat di seberang Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Denmark, yang menjadi salah satu negara terdepan dalam pengelolaan dan pendayagunaan sampah, juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis untuk membangun kapasitas pihak terkait dengan pengelolaan kawasan pesisir, khususnya dalam menyelesaikan masalah sampah di perairan.

Usai acara penandatanganan, Perdana Menteri Rasmussen menyempatkan diri untuk melihat kondisi area kumuh yang dipenuhi sampah plastik di dekat Pelabuhan Sunda Kelapa, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut data yang dikutip Rasmussen, Indonesia adalah negara terbesar kedua setelah China dalam produksi sampah plastik di perairan.

Dari 64 juta ton sampah yang tercipta setiap tahun, 1,3 ton di antaranya terbuang di perairan Indonesia dan 80 persen di antaranya berasal dari sampah padat yang tidak dikelola dengan baik di tingkat kota.

Kondisi ini mengancam industri perikanan nasional, khususnya bagi para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada produksi laut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/21125941/denmark-kucurkan-rp-118-m-untuk-bantu-indonesia-atasi-sampah-plastik

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke