"Kami serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu," kata Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Nazaruddin selalu tersenyum lebar saat ditanyakan perihal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Menurut Nazar, yang terpenting segala sesuatu yang ia ketahui termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK," kata Nazaruddin.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/14132451/novanto-ditahan-kpk-apa-kata-muhammad-nazaruddin