Salin Artikel

Pendidik PAUD Minta Status Disamakan dengan Guru

Netti mengungkapkan selama ini para pendidik PAUD belum dianggap sebagai guru meski diharuskan untuk memiliki kompetensi yang sama.

"Kami mendorong pemerintah untuk merivisi undang-undang Guru (UU No 14 tahun 2005) karena sesungguhnya semua guru memiliki peran penting bagi pendidikan," ucap Netti di sela acara Gerak Jalan Sehat Berkreasi Pahlawan Generasi Emas Pendidik PAUD se DKI, Minggu (19/11/2017) di Monas.

Netti menceritakan selama ini para pendidik PAUD sudah kompeten dan bekerja dengan hati. Meski saat ini kondisinya belum sesuai harapan, para pendidik tidak mengorbankan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ia menghimbau pada pihak yang berwenang dan legislator untuk melihat kondisi ini dan memperjuangkan perubahan UU tersebut.

"Revisinya sederhana, bahwa di revisi uu guru, menyebutkan guru itu termasuk paud formal dan non formal. Bukankah tugas mereka sama. Bukankah mereka juga mendidik anak bangsa kenapa perlu ada diskriminasi bukankah semua bekerja dengan sepenuh hati," ungkap Netti.

Himpaudi mengaku sudah melakukan audiensi dengan DPR dan melayangkan surat pada MK. Netti berharap dengan hadirnya Gubernur Anies dan jajaran DPR DKI Jakarta, mulai dari Jakarta akan menunjukkan dukungannya terhadap pendidik PAUD.

"Bangsa Indonesia harus memberikan apresiasi yang lebih pada guru PAUD ini.

Saat ini sedang diperjuangkan kesetaraan pada guru PAUD, mudah mudahan nanti secara undang undang bisa disetarakan sehingga kedudukan mereka dan apresiasi dari negara bisa sama," ucap Anies di waktu yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/19/10035101/pendidik-paud-minta-status-disamakan-dengan-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke