Salin Artikel

Sembilan Parpol Menangkan Gugatan, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi PKPU 7/2017 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan sembilan partai politik (parpol).

Menurut Hasyim, putusan Bawaslu RI tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan Pemilu 2019.

"Maka strategi kebijakan KPU adalah mengubah peraturan tentang tahapan. Itu pasti akan dilakukan karena (putusan Bawaslu) pasti berpengaruh," kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, dia memastikan, KPU tetap akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Sipol, kata Hasyim, tetap digunakan untuk pendokumentasian dan analisis kegandaan anggota.

Oleh karena itu, PKPU Nomor 11/2017 yang mengatur tentang Sipol, dipastikan tidak akan direvisi.

Sebagai pelaksanaan putusan Bawaslu RI poin dua, bahwa KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima kembali dokumen (sembilan) parpol, maka KPU akan mengirimkan surat ke parpol.

"Hari ini kami akan menyurati partai dan memberitahukan bahwa penyerahan dokumen dilakukan pada Senin, 20 November dari jam 8 pagi sampai empat sore," ujar Hasyim.

Keesokan harinya, tanggal 21 November 2017, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen sembilan parpol.

Jika tidak lengkap, maka akan diumumkan dengan status tidak memenuhi syarat pada saat pengumuman hasil penelitian administrasi.

Meski ada perubahan PKPU 7/2017, penetapan parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, tetap dilakukan tanggal 17 Februari 2018.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PIKA.

Kesembilan parpol tersebut, sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan oleh KPU. Bawaslu RI menolak laporan satu partai yaitu PKPI Haris Sudarno, lantaran tidak memiliki legal standing. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/17/21400601/sembilan-parpol-menangkan-gugatan-kpu-revisi-pkpu-tahapan-pemilu

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke