Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Upaya Praperadilan Novanto

"Ya harus begitu. Tinggal nanti bagaimana masing-masing, kan punya planning, ya bagaimana planning kita, planning mereka," kata Saut, saat ditemui usai sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Saut mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi praperadilan melawan Novanto meski sebelumnya KPK kalah melawan Novanto di praperadilan.

"Sebenarnya enggak ada yang khusus ya, enggak ada yang khas karena ini kan persoalan sudah biasa. Dan beberapa case kan kita kalah, kemudian menang lagi," ujar Saut.

Saut memastikan, pihaknya sudah punya bukti yang cukup dalam menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka di kasus e-KTP.

"Kalau bicara bukti kan sudah cukup," ujar Saut.

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Jumat (10/11/2017), menyatakan akan mengajukan kembali praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, dia mengatakan, pihaknya lebih dulu memilih melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Praperadilan itu kan urusan formal, tetap kami lakukan. Tapi pidana ini kami dahulukan. Bagitu diumumkan (tersangka) langsung saya lapor. Saya tidak segan-segan," ujar Fredrich.

Seperti diketahui, kuasa hukum Setya Novanto melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 414 juncto Pasal 421 KUHP.

Pihaknya punya alasan memilih lebih dulu menempuh langkah pidana.

"Karena pidana itu jauh lebih cepat langsung menyentuh yang bersangkutan," ujar Fredrich.

Langkah Fredrich mengajukan pidana diklaim sebagai insiatif sendiri selaku pengacara, bukan permintaan Novanto. Hal itu untuk melindungi Novanto sebagai kliennya.

"Saya sebagai penasihat hukum punya hak melindungi klien saya secara maksimal. Apa yang lebih baik dan yang terefektif, apakah salah kalau saya melindungi klien saya," ujar dia.

Dia membantah ada intervensi dari Partai Golkar dalam mengambil langkah pidana.

"Tidak ada tapi dalam hal ini kader Golkar tersinggung dengan Ketumnya itu diperlakukan semena-mena dikriminalisasi seperti ini," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/13590641/kpk-siap-hadapi-upaya-praperadilan-novanto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke