Salin Artikel

Curahan Hati Jemaat GKI Yasmin, Terusir dari Gerejanya Sendiri...

Dengan atasan kotak-kotak, Reviana Christiani (52) terlihat khusyuk mendengarkan khotbah dari Pendeta Pelangi Kurnia Putri. Suara Pendeta Pelangi tetap lantang meski tanpa pelantang yang sempat tak berfungsi.

Sementara dari sisi barat dan utara, kendaraan bermotor berbagai rupa hilir mudik. Namun, hal itu tak mengurangi kekhusyukan Reviana dan puluhan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan HKBP Filadelfia.

Bagi Reviana dan para jemaat, ibadah Minggu siang ini adalah ibadah yang ke-157 kalinya sejak 2012 yang dilakukan di seberang Istana Kepresidenan. Pada 2012, gereja mereka disegel oleh pemerintah daerah setempat, hanya karena desakan dari kelompok intoleran.

(Baca: Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah ke-156 di Depan Istana)

Reviana tidak tahu pasti nama kelompok intoleran yang menggangu ibadah mereka. Dia seperti tidak ingin menyimpan dendam.

Namun, akibat tekanan dari kelompok intoleran, Pemerintah Kota Bogor akhirnya mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin, meski pembangunannya sudah mencapai setengah pekerjaan.

Reviana lantas kembali mengingat bagaimana perlakuan kelompok intoleran terhadap para jemaat yang beribadah di depan gereja.

Tak hanya kepada orang dewasa, kelompok intoleran ini juga mendorong dan memaki anak-anak. Tindakan kelompok intoleran ini membekas di benak anak-anak, termasuk anak Reviana yang kini sudah menginjak bangku perguruan tinggi.

"Dia mengalami waktu kecil, dari dia dilemparin, dimaki-maki. Anak saya yang kecil ini mengalami," ucap Reviana.

Saat peristiwa itu terjadi, putranya sedang duduk di kelas 5 sekolah dasar.

Reviana juga tak tahu dari mana datangnya kelompok ini. Menurut informasi yang ia dapat dari sesama jemaat, anggota kelompok penyerang itu kebanyakan orang-orang dari luar lingkungan tempat tinggal Reviana.

"Awalnya jemaat ada sekitar 200 orang. Sekarang yang aktif setiap minggunya sekitar 70-80 orang," kata Reviana.

"Yang lainnya, mereka mencari gereja terdekat, mungkin ke gereja induk, atau gereja lain yang terdekat. Kan tidak semua orang mau bersusah-susah, cari nyaman, cari aman. Pragmatisnya saja," tuturnya.

Reviana sendiri mengaku mau bersusah-payah, dengan setiap dua pekan sekali beribadah di seberang Istana Merdeka. Alasannya, ia dan keluarga telah berkomitmen bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.

Secara perizinan, tidak ada yang keliru dengan GKI Yasmin. Putusan Mahkamah Agung pun menyatakan jemaat berhak beribadah di dalam gereja.

"Kami sudah punya patokan secara undang-undang, secara hukum di Indonesia. Itu sudah kami punya, ya kami perjuangkan. Siapa lagi kalau bukan kami sendiri yang memperjuangkan," ucap Reviana.

"Kalau kami tidak peduli, apalagi orang lain mau peduli," kata dia lagi.

Jelang Hari Raya Natal yang tinggal 43 hari, Reviana berharap jemaat GKI Yasmin bisa beribadah di dalam gereja mereka sendiri. Sebab, selama ini para jemaat selalu beribadah natal dari rumah ke rumah.

Reviana berkomitmen akan tetap ibadah di seberang Istana Merdeka sampai sampai hak para jemaat diterpenuhi.

"Saya berharap Pemerintah Kota Bogor dan juga internal dari GKI sendiri memberikan janjinya berkoordinasi. Sehingga apa yang kami perjuangkan, bisa masuk ke dalam gereja dan memiliki gereja itu, bisa segera tercapai," ujar Reviana.

Menurut Wakil Komisi VIII DPR-RI, Sodik Mudjahid, jika proses perizinan pendirian gereja sudah dilaksanakan secara sempurna, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolaknya.

"Secara umum saya katakan kepada semua pihak agar saling memberi kesempatan setiap pemeluk agama melakukan peribadatan masing-masing, dan mengimbau agar semua berpegang kepada regulasi yang ada di NKRI," kata Sodik kepada Kompas.com, Minggu.

Sodik menambahkan, sejauh ini para jemaat GKI Yasmin belum pernah mengadu ke Komisi VIII DPR-RI, tetapi lebih memilih DPRD untuk memecahkan persoalan mereka.

"Setahu saya mereka ke DPRD tingkat I dan tingkat II," kata politisi Gerindra itu.

Namun demikian, Sodik mengatakan, apabila jemaat GKI Yasmin meminta pertolongan, Komisi VIII DPR-RI akan menerima dengan tangan terbuka.

"Ya kami terima dengan semangat dan akan kami lanjutkan aspirasi tersebut kepada mitra-mitra kami," kata dia.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

(Baca: GKI Yasmin Tak Akan Terima Relokasi)

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/12/22395911/curahan-hati-jemaat-gki-yasmin-terusir-dari-gerejanya-sendiri

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke