Salin Artikel

Kembali Jadi Tersangka KPK, Novanto Diminta Mundur dari Ketua DPR

Status tersangka korupsi e-KTP yang kembali disandang Novanto dinilai bisa merusak citra DPR sebagai lembaga legislatif.

"Selama ini DPR kerap disebut sebagai lembaga korup. Dengan status Novanto, bisa menjadi pembenaran anggapan publik tersebut," kata Ray di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Jika Novanto masih tak bersedia mundur secara sukarela, Ray meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera menggelar sidang terhadap Novanto.

Menurut Ray, MKD bisa melakukan sidang atas dasar isu yang berkembang di masyarakat, tidak harus menunggu laporan.

"Ini menjadi perhatian umum, perhatian masyarakat kita. Jadi mereka bisa bersidang," kata dia.

Novanto sebelumnya juga pernah disidang oleh MKD karena kasus "papa minta saham" pada akhir 2015 lalu. Saat itu, MKD memutuskan Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi ia harus dicopot dari posisinya sebagai ketua DPR.

Sesaat sebelum putusan itu diketok, Novanto sudah lebih dulu memutuskan mundur dari posisi ketua DPR. Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, menunjuk Ade Komarudin menjadi ketua DPR baru.

Namun, setelah berhasil menjabat ketua umum Partai Golkar, Novanto pun kembali menjabat ketua DPR dan menggeser Ade Komarudin

Politisi Golkar Mirwan Vauly sepakat dengan Ray. Ia mengatakan, posisi Novanto sebagai tersangka tidak hanya menyandera Golkar, tetapi juga DPR. Padahal, kata Mirwan, DPR secara kelembagaan harusnya tidak menanggung beban akibat status Novanto sebagai tersangka.

"DPR punya aturan untuk mengganti ketua apabila tersangkut kasus, dan Pak Novanto ini kan sudah pernah diganti," kata Mirwan.

Mirwan mengatakan, Golkar memiliki banyak stok politisi senayan yang kompeten untuk mengisi pos ketua DPR.

Namun, saat ditanya siapa yang layak menggantikan Novanto, dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada DPP Golkar.

"Nanti biar partai yang menentukan," kata Mirwan.

Novanto tersangka

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta masyarakat tidak menghakimi dalam menyikapi penetapan tersangka Novanto.

"Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Bung Setya Novanto," kata Idrus di kediaman Novanto, Jumat (10/11/2017).

Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya KPK menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP.

Dia menyatakan hal itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/16484201/kembali-jadi-tersangka-kpk-novanto-diminta-mundur-dari-ketua-dpr

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke