"Sifatnya agak keras dibandingkan aturan yang sudah ada," ujar Staf Ahli Menteri PAN-RB Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Shadiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi berat yang dimaksud.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Dia menuturkan, keterlibatan PNS di dalam kampanye sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN itu sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menuntut netralitas PNS.
Namun, hal yang paling menyedihkan, tutur Shadiq, banyak PNS yang menjadi korban dari kepala daerah terpilih akibat memegang teguh amanat UU terkait netralitas PNS.
"Belum lagi ada yang jadi korban akibat fitnah, padahal dia tidak ikut-ikut (kampanye)," kata Shadiq.
Di daerah, peran PNS tidaklah kecil. Selain panutan, banyak PNS juga memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di sekitarnya. Hal ini kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk meraup suara dalam pilkada.
Shadiq mengatakan, aturan sanksi yang sedang dirancang Menteri PAN-RB akan segera dirampungkan sehingga bisa memagari para PNS dari aksi-aksi politik pada pilkada mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/19150651/menpan-rb-siapkan-sanksi-berat-bagi-pns-yang-terlibat-kampanye