Salin Artikel

Penyebaran Meme Satir Setya Novanto Dianggap Bukan Tindakan Kriminal

Menurut dia, meme tersebut dibuat sebagai sindiran satir, bukan merupakan tindak pidana.

"Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto," ujar Damar, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Saat itu, Novanto secara tiba-tiba sakit dan dirawat bersamaan dengan panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Novanto menjalani operasi pemasangan ring di jantung. Foto kondisi Novanto yang terbaring menggunakan berbagai alat perawatan pun beredar di media sosial.

Baca: Anggota Komisi I Anggap Meme Setya Novanto Bagian dari Demokrasi

 Tak lama kemudian, muncul berbagai meme yang merupakan reaksi spontan masyarakat.

"Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak," kata Damar.

Ia mempertanyakan apakah pemilik akun-akun yang dilaporkan itu sudah diberi kesempatan mengklarifikasi sebelum menjalani proses hukum.

"Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Damar.

Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri

Dalam kasus ini, kuasa hukum Novanto disebut melaporkan 32 akun Twitter, Instagram, dan Facebook yang menyebarkan meme terkait Novanto.

Salah satunya yakni akun instagram @dazzlingdyann milik Dyan Kemala Arrizzqi yang telah ditangkap polisi.

Menurut Damar, penangkapan tidak bisa dilakukan sebelum terlapor diberi kesempatan untuk mengklarifikasi di hadapan penyidik.

"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi," kata Damar.

Jika dilakukan penahanan oleh polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subjektif sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Jika penyidik menilai seseorang tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka orang tersebut tidak perlu ditahan.

"Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam," kata Damar.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/06095641/penyebaran-meme-satir-setya-novanto-dianggap-bukan-tindakan-kriminal

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke