Salin Artikel

Yusril Sebut Kewajiban Isi Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa Sipol hanyalah sarana pendukung kelancaran administrasi. Namun dalam PKPU 11/2017, sarana pendukung ini justru menjadi syarat wajib yang berdampak pada keberlanjutan proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

"Sehingga meskipun bukti tanda terima (dari KPUD) sudah ada, tetapi tidak bisa memasukkan data ke Sipol, dianggap tidak dapat dilanjutkan penelitian administrasinya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Kami melihat ada pertentangan antara PKPU dan Undang-Undang," ucapnya lagi.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan tersebut, Yusril mengingatkan sengketa antara PBB dan KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014.

Pada waktu itu, Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat. Namun, KPU membuat aturan melalui PKPU bahwa afirmatif 30 persen perempuan tidak hanya di pusat, melainkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketika verifikasi faktual, ada kekurangan satu orang perempuan pengurus PBB di Sumatera Barat. Perempuan pengurus PBB tersebut baru saja pindah ke Riau dan tidak diketahui alamatnya, serta tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual.

"Akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut Pemilu. Ini luar biasa," kaya Yusril.

PBB pun mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya ditolak. PKPU yang digugat tidak pernah dibatalkan.

PBB lantas memperkarakan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Putusan PTTUN membenarkan PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, kalau dia mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun peraturan yang lebih rendah itu masih berlaku, dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menggunakan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril.

Menurut Yusril, perkara wajib Sipol ini juga sama dengan yang terjadi pada sengketa 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/22131091/yusril-sebut-kewajiban-isi-sipol-bertentangan-dengan-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke