Salin Artikel

Pemerintah dan Operator Seluler Jamin Perlindungan Data Pelanggan Pasca-registrasi Ulang

Ahmad memastikan data pelanggan yang sudah mendaftar ulang tidak akan disalahgunakan oleh operator.

"Kami menjamin perlindungan data pelanggan. Jadi hoaksitu yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ahmad menjelaskan, aturan registrasi ulang kartu prabayar tidak akan mengancam hak privasi warga negara. Sebab, tiap operator seluler diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.

(baca: Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, perlindungan data pelanggan harus sesuai standar ISO 27001.

Selain itu, lanjut Ahmad, pada prinsipnya operator juga hanya memvalidasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sebab, sesuai ISO 270001, operator akan menjamin data pelanggan.

Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.

(baca: Cerita Kabareskrim yang Registrasi Ulang Kartu SIM karena Takut Diblokir)

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah," kata Ahmad.

"Prinsipnya, operator tidak menarik data dari dukcapil. Mereka hanya validasi. Jadi jangan khawatir. Terkait data pelanggan, saya kira tidak hanya operator yang bertanggung jawab. Kan, data pelanggan ini ada di bank dan perusahaan apa pun, ada datanya. Jadi ini sudah menjadi kewajiban umum kita bersama," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, seluruh operator seluler diwajibkan memiliki keamanan data yang memenuhi standar ISO 27001.

Dia memastikan data yang dimiliki operator tidak akan disalahgunakan.

"Kami sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO, yaitu standardisasi mengenai manajemen informasi," ujar Merza.

(baca: Bagi Polisi, Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Tekan Potensi Kejahatan)

Menurut Merza, dengan adanya kebijakan registrasi ulang, operator seluler memiliki data pelanggan yang benar dan valid.

Hal tersebut, kata Merza, membuat keamanan di sektor telekomunikasi dan ekonomi digital menjadi lebih terjamin.

"Program ini tidak sama sekali untuk kebutuhan aneh-aneh, tapi untuk mempunyai data pelanggan yang benar dan valid, demi ketertiban jalannya layanan seluler. Ke depan, layanan seluler bukan sekadar telepon dan SMS, tapi banyak sekali hal bersifat ekonomi, security, dan jaminan untuk kita hidup sehari-hari," tutur Merza.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/19174121/pemerintah-dan-operator-seluler-jamin-perlindungan-data-pelanggan-pasca

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke