Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap terhadap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang suap Rp 240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sugito dan Jarot dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan jasa, Sugito mengaku bersalah telah memberikan uang Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, dia mengatakan, pemberian itu ia lakukan secara terpaksa. Menurut dia, uang tersebut terus-menerus diminta oleh salah satu auditor BPK, yakni Choirul Anam.
(Baca: Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/07485621/irjen-kemendes-hadapi-vonis-hakim