"Siap (revisi), apakah itu inisiatif pemerintahkah atau DPR, kami terbuka," kata Tjahjo, seusai rapat pengambilan keputusan tingkat pertama Perppu Ormas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Meski demikian, Tjahjo menegaskan, pemerintah tak akan berkompromi jika revisi menyangkut Pancasila sebagai asas ormas karena sudah final.
Beberapa hal dinilai perlu direvisi terkait pidana yang terlalu berat. Aturan soal ini bisa dikurangi dalam batas yang wajar.
Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak
Oleh karena itu, Tjahjo mempersilakan fraksi-fraksi di DPR yang menghendaki adanya revisi untuk membicarakannya dengan pemerintah.
"Mungkin masalah masa tahanan, masa hukuman (boleh). Tapi kalau masalah orang berserikat, orang berkelompok, sudah diatur oleh konstitusi, prinsip harus memegang teguh Pancasila. Final. Tidak boleh ada agenda-agenda lain," kata Tjahjo lagi.
"Soal ada proses hukum, terbuka pemerintah. Mau lewat PTUN kah, pengadilan kah, mau lewat MK, pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk revisi tapi hal yang prinsip yaitu berkaitan dengan ideologi negara tidak," lanjut dia.
Mayoritas fraksi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
Sebanyak tujuh fraksi yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan Demokrat menerima Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, tiga fraksi di antaranya yakni PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/17273021/pemerintah-siap-revisi-perppu-ormas-setelah-diundangkan