Salin Artikel

Munarman Pertanyakan Penerbitan Perppu Justru Hapus 17 Pasal UU Ormas

"Logikanya tidak nyambung," kata Munarman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017).

Munarman menyoroti alasan adanya kekosongan hukum pada aturan sebelumnya, sehingga Perppu Ormas diterbitkan. Menurut dia, ada sekitar 17 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yang justru dihapus dalam perppu.

Seharusnya, pasal di dalam Perppu Ormas justru ditambah jika dianggap ada kekosongan hukum pada UU sebelumnya.

"Kalau di dalam perppu ditambah pasal, berarti masuk akal. Tapi ini malah dihapus, lebih kurang 17 pasal dihapus," kata Munarman.

Selain itu, lanjut dia, sudah ada dua produk hukum terkait organisasi sebelum diterbitkannya Perppu Ormas. Pengaturan berbagai hal di dalamnya juga cukup lengkap.

"Ada dua undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Yayasan. Jadi bagaimana bisa terjadi adanya kekosongan hukum," kata Munarman.

Komisi II DPR memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal itu dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan mengesahkan atau tidak perppu tersebut menjadi undang-undang.

Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan tidak memaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/20474531/munarman-pertanyakan-penerbitan-perppu-justru-hapus-17-pasal-uu-ormas

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke