Salin Artikel

Amnesty Indonesia: Untuk Kebebasan Berekspresi, Rapor Jokowi-JK "Merah"

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, pada era Jokowi-JK, kasus-kasus berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan justru meningkat.

"Untuk kebebasan berekspresi, rapornya merah. Yang terjadi justru pemerosotan, pemunduran, bahkan membalikkan keadaan sebelumnya yang lebih baik dalam kebebasan berekspresi," ujar Usman, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Usman mengatakan, UU mengatur kebebasan berekspresi warga negara beserta batasannya.

Nyatanya, masih banyak laporan kepada penegak hukum yang berkaitan dengan hak asasi seseorang.

Misalnya, kata Usman, pasal-pasal terkait dugaan makar, penodaan agama, dan pencemaran nama baik.

Baca: Pasal Penebaran Kebencian dalam RUU Terorisme Ancam Kebebasan Berekspresi

Bahkan, jumlah kasus penodaan agama meningkat pada era Jokowi.

"Angka ini meroket dari sebelumnya di era SBY. Tapi tidak ada tanda-tanda pemerintah sekarang untuk mengurangi angka pemidanaan atas tuduhan penodaan agama," kata Usman.

Selain itu, pemerintahan Jokowi-JK dianggap kurang memerhatikan kelompok agama minoritas.

Usman mengatakan, Jokowi seolah tak berdaya menghadapi penutupan rumah ibadah di sejumlah tempat dan pembubaran kegiatan ibadah kelompok minoritas karena tekanan massa.

"Pemerintah menggunakan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan melindungi minoritas. Tetapi gagal, tidak secara konkrit pembelaan pada minoritas dan penutupan rumah ibadah," kata Usman.

Contoh lainnya, pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diawali dengan surat keputusan bersama tiga menteri bahwa kelompok tersebut memiliki ajaran menyimpang.

Belum lagi soal isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia dengan adanya kegiatan yang mengulas peristiwa 1965. 

Baca: Konsolidasi Politik Jokowi Diharapkan Tak Ancam Kebebasan Berekspresi

Awalnya, kegiatan tersebut diperbolehkan. Salah satunya dengan kegiatan Simposium 65. Namun, belakangan keadaan mulai berbalik.

Hal tersebut mengancam para penyintas, korban, dan aktivis yang memperjuangkan pengungkapan kebenaran di balik peristiwa tersebut.

"Di mana-mana ruang untuk mendiskusikan peristiwa 65 dapat perlawanan," kata Usman.

Ia mengatakan, kriminalisasi juga dilakukan terhadap para petani yang memperjuangkan lahannya yang digusur untuk pembangunan.

Bukannya melindungi, kata Usman, pemerintah melalui aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dan kekerasan.

"Waktu makin sempit buat pemerintahan Jokowi-JK, tapi masih ada waktu untuk memperbaiki," kata Usman.


https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/15080631/amnesty-indonesia-untuk-kebebasan-berekspresi-rapor-jokowi-jk-merah

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke