Salin Artikel

Masa Perpanjangan bagi Parpol untuk Lengkapi Dokumen Menuai Polemik

Surat edaran tersebut dinilai memberikan perpanjangan waktu bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019, selama 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Padahal, KPU melalui Peraturan KPU sedianya telah menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Riantoby menuturkan, JPPR menilai bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk inkonsistensi KPU dalam menjalankan tugas.

"Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 jam yang diberikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu," kata Alwan, melalui keterangan tertulis, Selasa.

Selain itu, SE KPU 585 juga dinilai menunjukkan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.

Di sisi lain, masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan Sipol. Partai politik, kata Alwan, belum siap secara administrasi dalam penggunaan Sipol sebagai syarat wajib.

KPU membantah

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, Surat Edaran KPU Nomor 585 bukanlah merupakan ketentuan perpanjangan masa pendaftaran partai politik.

Pramono menjelaskan, SE KPU 585 merupakan perpanjangan waktu pemeriksaan dokumen persyaratan.

"Itu harus dipahami seperti hari pemungutan suara. Pemilih yang datang ke TPS sebelum pukul 13.00 sudah masuk ke TPS, tetapi karena antre, dia diperbolehkan mencoblos setelah pukul 13.00," kata Pramono di Gedung KPU Pusat , Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Pramono mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017, partai-partai politik calon peserta pemilu 2019, sudah tiba dan mendaftar di KPU Pusat sebelum pukul 24.00 WIB.

Adapun, pemeriksaan dokumen tetap dilakukan oleh KPU setelah tenggat.

"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, tapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut, atau tidak ada kepastian hukum. Jadi, ini kita memberikan kepastian hukum supaya pemeriksaannya ada batas waktunya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/22423171/masa-perpanjangan-bagi-parpol-untuk-lengkapi-dokumen-menuai-polemik

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke