Hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU. Dari jumlah tersebut, baru 10 partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dan diberi tanda terima.
"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Selasa dinihari.
Namun, tidak disebutkan partai mana saja yang sudah diterima atau masih diperiksa terkait kelengkapan dokumen.
Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan.
"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," kata Hasyim.
Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.
"Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Hasyim.
Hasyim pun menegaskan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran parpol. KPU kata dia, hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran," tutur Hasyim.
Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.
Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/02154931/pendaftaran-ditutup-kpu-beri-parpol-1x24-jam-untuk-lengkapi-dokumen