Salin Artikel

Proses Eksekusi Dinilai Janggal, Kontras Sesalkan Masih Ada Vonis Mati

Secara khusus, Putri menilai pemerintah tidak belajar pada kasus eksekusi mati gelombang ketiga yang penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu misalnya, terpidana mati tidak menerima hak-haknya ketika dia akan dieksekusi mati, seperti harus ada notifikasi dia akan dieksekusi.

Seharusnya keluarga, kedutaan, pihak orangtua dan lainnya harus diinformasikan 3x24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kejanggalan lainnya, masih ada terpidana mati yang menggunakan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali atau grasi. Namun, belum selesai upaya itu dilakukan sudah dieksekusi mati.

"Berkaca dalam kejanggalan atau kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam eksekusi mati gelombang ketiga, saya pikir negara tidak pernah belajar. Hal ini bisa dilihat justru setelah pelaksanaan eksekusi mati, vonis hukuman mati tetap diberlakukan," kata Putri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017), terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia setiap 10 Oktober.

Kontras mencatat, sejak Januari hingga September 2017 setidaknya ada 32 vonis mati yang dijatuhkan. Dari 32 vonis mati itu, 22 di antaranya terkait kasus narkoba sementara 10 lainnya merupakan kasus pembunuhan.

Masih dari 32 kasus vonis mati itu, 28 di antaranya merupakan vonis di level Pengadilan Negeri, sedangkan 4 kasus sisanya merupakan vonis di level Pengadilan Tinggi.

Jumlah vonis mati ini, menurut Putri, tergolong banyak dan terkesan tidak mengambil pelajaran dari kejanggalan yang diindikasikan terjadi pada eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah.

"Lagi-lagi majelis hakim tidak belajar dari kesalahan yang dilakukan pemerintah terkait kejanggalan bahwa ada kasus, ada unfair trial, yang dialami oleh terpidana mati. Tapi itu diabaikan dan tidak jadi pertimbangan hakim dalam vonis seseorang," ujar Putri.

Sedangkan Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyatakan, di dalam pemerintahan juga sebenarnya sudah ada keresahan ketika berakhirnya eksekusi mati gelombang ketiga.

Ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Kejaksaan Agung yang mengungkapkan alasan saat ditanya mengapa dari 14 orang yang dipersiapkan, yang dieksekusi hanya empat orang.

"Itu dia bilang karena kita mau mendapat kepastian agar tidak ada masalah, tidak ada kesalahan faktor yuridis atau non yuridis. Dia beberapa hari sebelumnya sudah sangat yakin 14 orang itu harus dieksekusi mati, tapi beberapa jam setelah tengah malam ada keraguan," ujar Papang.

Dia mengatakan, prinsip hukum di Indonesia sudah jelas. Walaupun hukuman mati masih diterapkan, namun apabila ada masalah pada penerapan proses peradilannya, tentu saja tidak boleh dieksekusi mati.

Dalam kasus eksekusi mati warga Nigeria, Humprey Jefferson, kata Papang, banyak cerita sumir. Putusan Ombudsman RI, lanjut Papang, menyatakan Kejagung dalam melakukan eksekusi melakukan maladministrasi.

(Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

Namun, Jefferson menjadi salah satu dari empat orang yang telah dieksekusi mati pada gelombang ketiga, tahun lalu. Padahal, Jefferson disebutnya tengah mengajukan upaya hukum jelang eksekusi matinya.

"Sayangnya ada beberapa kasus yang masih jalan dan belum diputus seperti kasusnya Jeff, dia sudah mendaftarkan gugatan, diterima pengadilan, tapi dia tetap dieksekusi," ujar Papang.

Meski begitu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa keputusan hukuman mati sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/17222141/proses-eksekusi-dinilai-janggal-kontras-sesalkan-masih-ada-vonis-mati

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke