"Kami menunggu keputusan yang bersifat inkrah," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syazidly kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2017).
Ace mengatakan, saat ini partainya masib mempelajari kasus yang menjerat Adit.
Adit ditangkap KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap seniai 64.000 dolar Singapura diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.
Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu tahun 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.
"Kalau dilihat dari kasusnya, tidak ada tindakan yang merugikan keuangan negara. Karena ini kan bukan korupsi, tapi tindakan suap," ucap Ace.
Ace memastikan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Adit. Sudah menjadi prosedur di partai untuk memberi bantuan kepada para kader yang terjerat masalah hukum.
"Secara prosedur, Partai Golkar akan melakukan pembelaan. Melakukan pembelaan terhadap Adit," ujar anggota Komisi II DPR itu.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/10473581/golkar-tunggu-putusan-inkrah-sebelum-pecat-aditya-moha