Salin Artikel

Wiranto Ungkap Penyebab Polemik Antar-Institusi soal Pengadaan Senjata

Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.

"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

(Baca: Pernyataan 5.000 Senjata Ilegal Diarahkan ke Polri? Gatot Nurmantyo Jawab...)

Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.

"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ucap mantan Panglima ABRI itu.

Wiranto mengatakan, pemerintah membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional, yakni TNI dam Polri dalam menghadapi ancaman negara.

Dia memandang berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan merupakan upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan negara.

"Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan nnegara adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Sehingga harus kita hentikan dan netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara terutama berlangsungnya pembangunan nasional yang sedang digalakkan Presiden Jokowi;" kata Wiranto.

(Baca: Panglima TNI: Tak Wajib Lapor ke Menko Polhukam atau Menhan, Atasan Saya Presiden)

"Informasi dan situasi berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan telah diselesaikan melalui koordinasi hari ini," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai, dan perwakilan PT Pindad.

Polemik soal pengadaan senjata berawal dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Beredar rekaman suara Panglima TNI di media sosial saat berbicara dalam acara silaturahim Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Dalam rekaman itu, Panglima TNI menyebut adanya institusi nonmiliter yang membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima TNI juga bicara soal larangan bagi Kepolisian untuk memiliki senjata yang bisa menembak peralatan perang TNI.

(Baca: Jokowi Ingatkan TNI Untuk Setia kepada Pemerintahan yang Sah)

Setelah itu, beredar kabar sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya. Setyo juga menyebut pengadaan senjata-senjata itu telah sesuai dengan prosedur.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/14580061/wiranto-ungkap-penyebab-polemik-antar-institusi-soal-pengadaan-senjata

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke