Salin Artikel

Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan

Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan tersebut. Berikut rangkumannya:

17 Juli

KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

18 Juli

Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun ia menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.

22 Juli

Setya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Surabaya. Keduanya sama-sama hadir dalam sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945. Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini kesempatan ini digunakan Setya Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk menenangkannya di praperadilan. Namun, Hatta menegaskan kehadirannya murni sebagai penguji. Golkar memecat Doli Kurnia atas tudingannya ini.

4 September

Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

11 September

KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka.  Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK. Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).

12 September

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

18 September

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun lagi-lagi Novanto tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk. Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

22 September

Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketum. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Novanto yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit. Hasil kajian tim internal, elektabilitas Golkar terus merosot tajam. Golkar ingin segera ada pelaksana tugas ketua umum untuk menggantikan peran Novanto memimpin partai.

Rapat pleno lanjutan terkait penonaktifan Setya Novanto rencananya digelar pada 27 September. Namun, atas permintaan Novanto, rapat pleno itu ditunda. Sampai putusan praperadilan Novanto diketok, rapat pleno belum juga terlaksana.

26 September

DPR memperpanjang masa kerja panitia khusus hak angket terhadap KPK. Berdasarkan Undang-undang, Pansus melaporkan masa kerjanya ke rapat paripurna 60 hari setelah terbentuk. Namun dalam rapat paripurna, pansus justru meminta persetujuan agar masa kerjanya diperpanjang.

Pengesahan perpanjangan masa kerja pansus ini diwarnai aksi walkout dari Fraksi Gerindra, PKS dan PAN karena interupsi mereka tak digubris.

Di hari yang sama, sidang praperadilan Novanto kembali berjalan. Pihak Novanto mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

27 September

Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam proyek E-KTP.

Di hari yang sama, Foto Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit viral di jagad maya. Dalam foto tersebut, Setya Novanto tengah tertidur dengan bantuan alat pernapasan serta infus. Ia tengah dijenguk oleh Endang Srikarti Handayani, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Kemunculan foto Novanto tersebut tak membuat kebanyakan netizen memperlihatkan empati. Para netizen justru menjadikan foto itu sebagai guyonan

29 September.

Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, putusan praperadilan tidak berkaitan dengan dinamika politik di internal partai. Apapun hasil praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Golkar akan tetap melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama memimpin partai. Hal ini menyusul hasil Tim Kajian Elektabilitas Partai Golkar yang menyatakan bahwa partai berlambang pohon beringin itu mengalami penurunan elektabilitas karena status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.

Meskipun Novanto memenangi praperadilan, Golkar tetap harus mencari terobosan memperbaiki citra dan elektabilitasnya menjelang Pemilihan Umum 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/08450451/kronologi-novanto-tersangka-hingga-status-tersangkanya-dibatalkan

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke