Salin Artikel

Setya Novanto, Tersangka Keempat yang Kalahkan KPK Lewat Praperadilan

Novanto merupakan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Salah satu pertimbangannya yakni KPK dianggap tidak bisa menggunakan alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut menjadi kendala KPK dalam menuntaskan kasus e-KTP. KPK akan mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Baca: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Laode.

KPK memberi sinyal akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Dalam kasus e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Selain itu, ia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Sebelum Novanto, ada tiga tersangka KPK yang dikabulkan permohonan praperadilannya. Berikut riwayat kekalahan KPK dalam praperadilan melawan tersangka:


1. Budi Gunawan

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait rekening gendut atau tidak wajar. Penetapan itu dilakukan sehari setelah dirinya diumumkan sebagai calon Kapolri.

Budi memulai tren menggugat status tersangka melawan KPK melalui praperadilan. Dalam putusannya, Hakim menganggap penetapan tersangka Budi tidak sah secara hukum.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Baca: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Hakim juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan keuangan negara. Hakim mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya Budi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama berupa penerimaan hadiah.

Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Sarpin menganggap kasus Budi bukan subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Baca: KPK Diminta Tak Ragu Ajukan PK Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Oleh karena tidak bisa menghentikan penyidikan, kemudian KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Nyaris dua bulan pasca dilimpahkan, tak ada kabar perkembangan kasus itu.

Akhirnya, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Alasannya, kasus ini sebelumnya pernah ditangani Korps Bhayangkara.

Baca: Polri Pastikan Tak Akan Lagi Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Selain itu, setelah mempelajari dan mencermati berkas perkara Budi, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut. Begitu ditangani Polri, sebagaimana diprediksi berbagai pihak sebelumnya, kasus Budi dihentikan. Polri mematahkan dugaan KPK soal rekening gendut.


2. Ilham Arief Sirajuddin

Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka. Ilham merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014.

Salah satu pertimbangan putusan itu karena KPK tidak menunjukkan bukti dokumen asli atau hanya salinannya dalam sidang tersebut. Bukti yang tidak asli itu meliputi berita acara permintaan keterangan (BAPK) sejumlah saksi, bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti rincian APBD, dan bukti hasil audit anggaran.

"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim.

Tak patah arang, KPK kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ilham. Setelah itu, Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya maju hingga pengadilan.

Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Februari 2016. Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara.

Baca: Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara


3. Hadi Poernomo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK pada Mei 2015.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatannya. Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen.

Baca: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dianggap Mendegradasi Eksistensi KPK

KPK dianggap mengabaikan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, di mana penyelidik atau penyidik harus berasal dari Polri atau Kejaksaan.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

Status penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri dan Kejaksaan seolah terancam usai putusan tersebut. Hal ini menjadi masalah utama yang dipersoalkan tersangka dalam permohonan praperadilannya.

Baca: MA Tolak PK yang Diajukan KPK atas Praperadilan Hadi Poernomo

Di samping itu, hakim menganggap KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-undang dalam penetapan tersangka.

Penetapan tersangka Hadi dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014. Menurut hakim, semestinya penyidikan dilakukan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.

KPK sempat mempertimbangkan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. KPK kemudian menempuh langkah peninjauan kembali atas putusan praperadilan.

Baca: KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo untuk Melawan

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/07040071/setya-novanto-tersangka-keempat-yang-kalahkan-kpk-lewat-praperadilan

Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke