Salin Artikel

Beragam Kasus Belum Bisa Jerat Setya Novanto, Masih "The Untouchable"?

Selama ini, nama Setya Novanto sebenarnya kerap disebut terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Namun, baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang bisa menyeret Setya Novanto lebih jauh hingga menyandang status tersangka.

Pengadaan proyek ini terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, nama Setya Novanto hanya "numpang lewat". Penegak hukum seperti kesulitan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pria yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

Dari Bank Bali hingga Akil Mochtar

Nama Novanto sudah muncul dan dikaitkan dengan perkara korupsi sejak 2001. Pada tahun itu, Novanto disebut pertama kali oleh jaksa dalam sidang terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Nama Novanto juga disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60.000 ton. Novanto hanya pernah diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung, yakni pada 27 Juli 2006.

Selain dua perkara hukum di atas, nama Novanto sering disebut dalam dua kasus di KPK, yakni kasus PON Riau dan kasus suap Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus suap pembangunan venue PON Riau 2012, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.

Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.

Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.

Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.

(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)

Mundur dan Kembali jadi Ketua DPR

Tak hanya kasus hukum, Novanto juga pernah terseret persoalan etika. Ia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi alat buktinya.

Rekaman yang kemudian diperdengarkan dalam sidang MKD itu mengungkap Novanto dan Riza meminta saham kepada Maroef.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.

Namun, setelah berhasil mendapat kursi ketua umum Golkar dalam forum Musyawarah Nasional Luar Biasa 2016,  Novanto kembali menjadi Ketua DPR RI menggeser Ade Komaruddin.

Kasus yang dikenal dengan sebutan "Papa Minta Saham" ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat.

Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung.

Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejaksaan Agung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya.

The Untouchable?

Saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Setya Novanto, banyak pihak mengira bahwa status "Tak Tersentuh" atau "The Untouchable" sudah tak lagi layak disandang oleh pria kelahiran Bandung, 61 tahun lalu itu.

Apalagi, mayoritas orang yang dijadikan tersangka oleh KPK pada akhirnya selalu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Namun, Novanto kemudian mengajukan praperadilan untuk bebas dari jeratan hukum. Pada 4 September lalu, setelah sebulan lebih dari penetapannya sebagai tersangka, Novanto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, Novanto mengirim surat ke KPK agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan sementara sampai putusan praperadilan diketok oleh majelis hakim.

Novanto juga jatuh sakit sehingga dua kali tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akhirnya, pada Jumat (29/9/2017) kemarin, putusan praperadilan dibacakan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, KPK sebenarnya bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Novanto dan kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum memutuskan hal tersebut untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Dengan demikian, apakah Novanto benar-benar memegang predikat "The Untouchable"? Tentu hanya proses hukum, beserta aparat hukum yang terlibat di dalamnya, yang dapat menjawabnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/06390051/beragam-kasus-belum-bisa-jerat-setya-novanto-masih-the-untouchable-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke