Salin Artikel

Seperti Apa Syarat Verifikasi Partai Lokal sebagai Peserta Pemilu?

Terkait verifikasi partai lokal, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, metode verifikasi untuk partai lokal sama dengan metode verifikasi partai nasional.

Akan tetapi, ada perbedaan dalam hal persyaratan.

"Yang beda adalah syaratnya," kata Hasyim ditemui di sela-sela sosialisasi PKPU verifikasi parpol, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Misalnya, untuk kepengurusan partai. Partai nasional harus mempunyai pengurus di seluruh provinsi (saat ini ada 34 provinsi, termasuk Kaltara).

Parpol nasional juga harus memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, partai lokal di Aceh, misalnya, karena hanya bergerak atau beroperasi di lingkup Aceh, maka mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Syaratnya punya pengurus minimal di dua pertiga kabupaten/kota Aceh. Kemudian memiliki pengurus di dua pertiga kecamatan di dua pertiga kabupaten/kota tersebut," ujar Hasyim.

Partai lokal juga harus memiliki anggota minimal satu per 1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota di masing-masing kabupaten/kota di Aceh.

Hasyim mengatakan, berdasarkan UUPA, di sana juga berlaku ketentuan partai lokal yang lolos electoral threshold yaitu memperoleh kursi minimal lima persen di DPRD Provinsi, maka otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya.

"Tetapi, walaupun otomatis, mekanisme mendaftar, menyampaikan persyaratan, tetap kami berlakukan supaya ada pendokumentasian administrasi partai politik," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/20310831/seperti-apa-syarat-verifikasi-partai-lokal-sebagai-peserta-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke