Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Rita dianggap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah karena tak ditahan oleh KPK.
"Sampai sekarang kami mengedepankan asas praruga tak bersalah. Beda dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kalau dia ditahan, ini kan tidak," ujar Tjahjo, seusai di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (27/9/2017).
Baca: Rekam Jejak Rita Widyasari, Bupati Kukar dengan Sederet Penghargaan yang Jadi Tersangka KPK
Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara menunggu keputusan hukum tetap dan proses hukum di KPK, mulai tahapan pemeriksaan, penyidikan hingga kemungkinan Rita mengajukan praperadilan.
Kemendagri juga belum memikirkan soal pengganti Rita jika nantinya Politisi Partai Golkar itu ditahan.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/13401081/mendagri-belum-akan-berhentikan-sementara-bupati-kukar-yang-jadi-tersangka