Salin Artikel

Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Dalam rapat, tiga fraksi tersebut memprotes perpanjangan masa kerja pansus. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat juga ikut melayangkan protes. Meski begitu, palu sidang tetap diketok. Tandanya, laporan kerja pansus diterima dan kerja pansus dilanjutkan.

Padahal, pansus mencapai 60 hari kerja pada 28 September mendatang. Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket". 

Terkait hal itu, Fahri beralasan bahwa pasal 206 hanya mencantumkan soal penyampaian laporan.

"Dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket melaporkan dalam masa 60 hari. Jadi tidak harus 60 hari baru melapor, bisa seminggu, dua minggu. Itu tergantung dari pembicaraan tingkat pertama setelah pleno angket," kata Fahri, Selasa.

(Baca: PKS, Gerindra, dan PAN "Walk Out" dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)

"Oleh sebab itu, tugas kita hari ini hanyalah menerima atau tidak menerima, setuju atau tidak dengan laporan yang tadi disampaikan," sambung dia.

Sikap ketok palu sepihak Fahri Hamzah berbuntut kekecewaan dari tiga fraksi yang walk out.

Anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan pihaknya menghargai keputusan paripurna. Namun, ia tetap menyayangkan sikap Fahri. Nizar ingin, pendapatnya di dalam rapat soal pansus hak angket dapat tercatat sebagai notulensi rapat.

"Ya itu lah kami sudah, mekanisme rapat saya sudah pencet tadi mau interupsi lagi maksud saya disampaikan kecuali yang tidak setuju fraksi Partai Gerindra, fraksi PKS dan PAN mestinya itu disampaikan tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak begitu mau gimana lagi? Makanya saya keluar lah," kata Nizar.

Adapun Fraksi PKS, menyayangkan sikap Fahri yang mengabaikan etika rapat.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

"Kami berharap pimpinan rapat memahami tentang etika rapat. Etika rapat yang sudah diatur dalam tatib (DPR) itu," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Atas perpanjangan masa kerja pansus yang sudah terjadi, PAN mempertimbangkan menarik keluar anggotanya yang tergabung dalam pansus. Adapun sebelumnya, PAN mengirimkan tiga anggotanya, yakni Mulfachri Harahap, Daeng Muhammad dan Muslim Ayub.

"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.


Dilaporkan ke MKD

Pemandangan serupa sebelumnya sudah pernah terjadi. Pada sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK, Juni lalu, Fahri Hamzah juga memimpin sidang. Sidang itu juga diwarnai aksi walk out karena Fahri dinilai secara sepihak mengetok palu sidang dan mengesahkan hak angket.

Fahri kemudian dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan 23 anggota pansus angket juga dilaporkan ke MKD.

Adapun Fadli ikut dilaporkan karena tetap memproses pembentukan struktur pansus angket yang masih diperdebatkan keabsahannya.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

(Baca: PAN Berencana Tarik Perwakilan Setelah Masa Kerja Pansus Diperpanjang)

Meski demikian, laporan tersebut gugur. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses laporan itu tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Dasco juga menyampaikan bahwa sejumlah Pelapor dugaan pelanggaran etik kerap abai soal kelengkapan administrasi. Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.

Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.

"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi administrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/07580241/lagi-drama-walk-out-sidang-paripurna-pansus-angket-kpk

Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke