Salin Artikel

Ahli Anggap KPK Tak Bisa Tetapkan Tersangka Bersamaan dengan Dimulainya Penyidikan

Chairul ditanya soal proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Chairul mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tengah atau akhir proses penyidikan.

Sementara dalam proses penyelidikan, penyelidik hanya mencari alat bukti untuk mencari peristiwa pidana.

"Saya memandang dalam penyelidikan KPK sudah menentukan pelakunya. Tapi jangan ditetapkan dulu. Nanti tunggu proses penyidikan," ujar Chairul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Chairul mengatakan, dalam proses penyelidikan, KPK mencari dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkannya ke tahap penyidikan.

KPK memiliki tugas berat dibandingkan penyelidik pada penegak hukum lain karena tidak punya kewenangan penghentian penyidikan. Namun, alat bukti tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.

KPK harus mencari alat bukti baru di tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Bisa ditetapkan tersangka kalau sudah jadi alat bukti di penyidikan. Di penyelidikan namanya berita acara interview, di penyidikan BAP saksi," kata Chairul.

Di samping itu, Chairul berpendapat bahwa calon tersangka sudah harus diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 terkait frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup".

Chairul mengatakan, sebenarnya memeriksa calon tersangka di luar lingkup dua alat bukti yang cukup. Pemeriksaan tersebut lebih pada prosedur yang harus dijalani untuk pemenuhan hak asasi manusia orang tersebut.

"Hanya memberikan kesempatan calon tersangka untuk menjelaskan perkara menurut versinya. Ini sebagai bagian prosedur penetapan tersangka, bukan kaitan dengan alat bukti. Tidak ada bukti dari keterangan calon tersangka," kata Chairul.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/22420871/ahli-anggap-kpk-tak-bisa-tetapkan-tersangka-bersamaan-dengan-dimulainya

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke