Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.
Hal itu disampaikan Agus dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
(baca: Di Rapat Paripurna DPR, Pansus Sebut KPK Menyimpang
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menanyakan mengapa KPK tak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket.
Dalam rapat, Agus menyingung pendapat para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Mereka menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
Selain itu, di internal DPR juga tidak bulat mendukung Pansus Angket.
(baca: PKS, Gerindra, dan PAN "Walk Out" dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)
Karena itu, menurut Agus, MK yang paling tepat untuk memutuskan soal legalitas Pansus Hak Angket. Saat ini, uji materi masih berlangsung di MK.
"Kami sangat mohon bapak ibu sabar menunggu putusan MK. Keputusan MK apapun pasti kami turutin," kata Agus.
Masa kerja Pansus Hak Angket KPK akhirnya diperpanjang. Sedianya, masa kerja Pansus berakhir pada Kamis (28/9/2017).
(baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pansus Angket KPK Segera Dibubarkan)
Perpanjangan masa kerja Pansus lantaran belum meminta klarifikasi KPK atas semua temuan.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan rekomendasi sebab KPK belum menghadiri sekalipun undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Pansus belum dapat membuat kesimpulan. Kami tak akan buat rekomendasi sepihak sebab belum berimbang dan tidak fair. Temuan tersebut harus dikonfirmasi. Pansus Angket akan terus bekerja," lanjut Agun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/14443671/ketua-kpk-minta-pansus-angket-sabar-tunggu-putusan-mk