"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).
Ia menegaskan, dukungan penuh pemerintah sangat diperlukan agar cakupan penggunanya makin meluas dan merata sesuai prinsip pembangunan ekonomi. Prinsip tersebut yakni inklusif, merata, dan berkeadilan.
Taufik meyakini, volume dan nilai transaksi menggunakan uang elektronik bisa meningkat sampai dua kali lipat jika pemerintah maksimal dalam mendukung kebijakan tersebut. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah uang elektronik pada 2016 sudah cukup tinggi, yakni sebanyak 51,3 juta kartu.
(Baca: KPPU Usulkan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Ditanggung PSO)
Sedangkan volume transaksi melalui uang elektronik mencapai 683,2 juta kali dengan nilai Rp 7,1 triliun. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memahami bahwa penggunaan biaya transaksi adalah untuk mengurangi biaya yang ditanggung pihak bank. Namun, lanjut dia, masih ada solusi lain yang bisa diambil tanpa harus membebani masyarakat.
"Usulan beberapa pihak yaitu mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik antara perbankan dengan operator jasa transportasi," ujarnya.
Usul lain adalah agar pemerintah menjalin komunikasi yang intensif dengan DPR dan sejumlah pihak agar kebijakan tersebut bukan memberatkan masyarakat namun justru mendukung upaya perluasan dan pemerataan pembangunan.
Menurut Taufik, pemerintah perlu menyiapkan grand design kebijakan itu.
"Penggunaan uang elektronik akan menjadi keniscayaan, karena tren perkembangan dunia mengarah pada teknologi tersebut," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/07034261/pimpinan-dpr-kebijakan-soal-e-money-jangan-beratkan-rakyat