JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan ada usulan dari Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi dengan Presiden Jokowi setelah rekomendasi diserahkan ke Paripurna.
Ia mengatakan opsi pertama memang menghendaki konsultasi dengan Presiden dilakukan sebelum menyusun rekomendasi.
"Tapi ada pendapat yang mengatakan, sebaiknya temuan yang dilaporkan kepada Presiden itu setelah paripurna agar yang disampaikan relatif sudah final dan melalui mekanisme laporan paripurna," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Fahri menambahkan, usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang diagendakan Rabu (20/9/2017) besok.
(Baca: Tiga Alasan Jokowi Diminta Tak Konsultasi dengan Pansus Angket KPK)
Sedianya Rapim untuk membahas rencana konsultasi Pansus dengan Presiden berlangsung Selasa. Namun, Rapim batal karena hanya ada dua pimpinan DPR yang hadir.
Kendati demikian, Fahri menegaskan, Rapim terkait hal tersebut tetap akan dilangsungkan minggu ini karena ia merasa DPR perlu berkonsultasi dengan Presiden.
"Karena ini level temuan pansus, maka konsultasi juga level Presiden, sebab Presiden pemimpin tertinggi eksekutif karena KPK lembaga eksekutif juga," lanjut dia.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menuturkan, surat telah dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden. Pansus berharap rapat konsultasi dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.
"Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, meminta agar mengirim surat kepada Presiden segera untuk mengagendakan rapat konsultasi antara Presiden dan pansus," kata Taufiqulhadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/01170311/konsultasi-pansus-angket-dengan-presiden-diusulkan-setelah-ada-rekomendasi