Namun, Eddy yang keluar dari gedung KPK sudah memakai rompi oranye tahanan itu membantah pernyataan KPK. Menurut dia, mobil Alphard itu sudah lunas. Mobil itu juga disebut sebagai milik perusahaan.
"Alphard-nya sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL begitu loh," kata Eddy Rumpoko, Minggu (17/9/2017).
Suap dalam bentuk pembayaran Alphard itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
"Rp 300 juta sudah (dipotong) untuk lunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik Wali Kota," kata Syarif.
(Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard)
KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk wali kota. Suap Rp 200 juta dalam bentuk tunai itu disita KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya.
Saat itu, pengusaha bernama Filipus Djap mengantar langsung sisa uang suap untuk Eddy Rumpoko.
"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setyawan, dan pengusaha Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Adapun Edi Setyawan diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/17/19225681/bantah-kpk-wali-kota-batu-sebut-pembayaran-alphard-sudah-lunas