Salin Artikel

Ini Dua Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam RUU Anti-terorisme

Seusai pertemuan, Wiranto mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati dua poin dalam pembahasan RUU Anti-terorisme, yakni penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

"Substansi yang butuh penyesuaian terutama tentang bagaimana konstruksi pengorganisasian melawan terorisme. Apakah BNPT cukup kuat atau ada suatu penguatan dan perubahan dalam struktur organisasinya," ujar Wiranto.

"Kedua tentang penegasan mengenai pelibatan TNI dalam melawan terorisme. Saya kira dua hal tadi sudah kami selesaikan tadi dengan sangat cepat ya karena ada pemahaman," kata dia.

Baca: Urgensi Pelibatan TNI

Wiranto menjelaskan, ke depannya, BNPT akan menjadi leading sector dalam seluruh upaya pemberantasan terorisme.

BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar tercipta sinergi untul melawan terorisme secara bersama-sama.

"Kami sepakat leading sector-nya BNPT tapi dengan penguatan-penguatan prosedur sehingga semua kementerian/lembaga dapat dikerahkan setiap saat dan semuanya aktif termasuk masyarakat," kata mantan Panglima ABRI itu.

Terkait pelibatan TNI, lanjut Wiranto, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan ruang agar TNI bisa masuk dalam operasi memberantas terorisme.

TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Tinggal bagaimana dia masuk tuh bagaimana. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU itu lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme," kata Wiranto.

Baca: Dalam RUU Anti-terorisme, Presiden Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Libatkan TNI

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut, kata Syafi'i, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.

Menurut Syafii, RUU Anti-terorisme akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2017.

Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut.

Meski seluruh substansi telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal. Misalnya, seluruh fraksi menyetujui pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.

Oleh karena itu, perlu disusun lebih jelas mengenai bentuk-bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan.

"Kalau konten sudah 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Misal kita bicara korban harus dibantu. Bagaimana membantunya? Kan itu konstruksi pasalnya. Substansi sudah oke semua," kata Syafi'i.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/21505461/ini-dua-poin-yang-disepakati-pemerintah-dan-dpr-dalam-ruu-anti-terorisme

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke