Salin Artikel

Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Chepy Iskandar untuk memimpin sidang ini.

"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa 12 September 2017, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Selasa (12/9/2017).

Novanto diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus korupsi e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sempat lama mengungkapkan niatnya untuk mengajukan praperadilan.

Beberapa kali dia sempat menyatakan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tersebut, meski di KPK sudah puluhan saksi yang diperiksa untuk kasusnya.

Sejumlah pihak sempat meminta KPK untuk mewaspadai praperadilan Novanto.

Belum lama ini juga sebuah tudingan muncul dari Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), soal pertemuan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan Novanto di sebuah universitas di Surabaya, sebagai bentuk pendekatan Novanto agar lolos dari praperadilan.

(Baca: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)

Novanto akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 4 September 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, Setya Novanto diperkirakan tidak bisa menghadiri sidang praperadilan. Dia disebut sedang sakit, sehingga juga tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK yang dijadwalkan kemarin, Senin (11/9/2017) dan sidang praperadilan hari ini.

(Baca: Setya Novanto Juga Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Selasa)

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/07234231/selasa-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-melawan-kpk-digelar

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke