Salin Artikel

Partai Idaman Harap MK Segera Proses Uji Materi Verifikasi Partai Politik

Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemungutan suara akan segera memulai tahapan pengisian data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Tahapan ini merupakan salah satu tahap bagi parpol agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, kepada Majelis Hakim sidang panel MK dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Kabar terbaru, mengenai proses verifikasi, KPU sudah menetapkan minggu ketiga September (2017) itu sudah Sipol," kata Heriyanto.

Baca: Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemintaan pemohon akan dibahas bersama secara internal oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Akan disampaikan di RPH, ya," kata dia.

Saat ditemui usai persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah mengatakan, MK perlu mempercepat permohonan ini.

Jika tidak diputuskan segera, maka kerugian konstitusional Partai Idaman akan benar-benar terjadi.

Misalnya, MK memutuskan menerima permohonan uji materi dan mengharuskan bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi. Akan tetapi, masa verifikasi sudah berakhir.

"Karena kalau diputuskan atau dibacakan setelah proses verifikasi selesai, maka kerugian konstitusional kami sudah sangat nyata karena terjadi diskriminasi terhadap parpol baru dan lama," kata dia.

Selain mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu, Partai Idaman juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Menurut Partai Idaman, ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang sudah diputuskan oleh partainya sebagai bakal calon yang akan diusung pada Pilpres 2019. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/17183301/partai-idaman-harap-mk-segera-proses-uji-materi-verifikasi-partai-politik

Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke