Salin Artikel

Terlibat Pembakaran 7 Sekolah, Anggota DPRD Cari Perhatian Gubernur

Dari keterangan sementara, motif Yansen yakni mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

"Saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan, tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng, mungkin terkait dengan pengadaan proyek, masih didalami," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Namun, belum diketahui proyek apa yang dimaksud.

Baca: Kepada Fadli Zon, Tersangka Pembakar 7 Sekolah Mengaku Difitnah

Dalam peristiwa ini, Yansen mengoordinir tujuh orang dan anak buahnya untuk membakar sejumlah sekolah.

Ia juga memberi dana untuk membeli peralatan tersebut.

Martinus mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif lain Yansen melakukan hal tersebut.

"Akan kami uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kami bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan," kata Martinus.

Baca: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pembakaran 7 Sekolah

Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Yansen dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14073181/terlibat-pembakaran-7-sekolah-anggota-dprd-cari-perhatian-gubernur

Terkini Lainnya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke