Salin Artikel

ILR: Skor Independensi Kekuasaan Kehakiman Merosot

Hal tersebut disampaikan Direktur ILR Todung Mulya Lubis, saat memaparkan hasil survei tersebut.

Pada 2015, ILR memberi skor independensi kekuasaan kehakiman 5,76 dengan nilai indeksnya 1,48. Namun, tahun ini independensi kekuasaan kehakiman mendapat skor 5,74 dengan nilai indeks 1,44.

"Indikator yang sangat penting buat negara hukum, tetapi skornya tidak terlalu baik, agak merosot, (menjadi) 5,74. Sedangkan indeks kekuasaan kehakiman adalah 1,44," kata Todung, di acara rilisnya yang digelar di di The Akmani Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Padahal, lanjut Todung, mayoritas responden menginginkan supaya tidak ada intervensi dalam kekuasaan kehakiman. Namun, faktanya menurut survei, banyak pihak yang mencoba memengaruhi hakim.

"Nyatanya banyak yang mencoba memengaruhi independensi hakim. Kalau kita lihat indeks ini antara lain pemerintah daerah, anggota DPR, partai politik, tokoh masyarakat, advokat, ormas, pengusaha dan pejabat pengadilan yang lebih tinggi," ujar Todung.

Persentasenya adalah, sebanyak 17,5 persen responden menilai pemerintah daerah sangat sering memengaruhi hakim, 12,5 persen sering, 30 persen cukup sering, 22,5 persen jarang, 17,5 persen menyatakan tidak pernah.

Kemudian, sebanyak 5 persen responden menilai anggota dewan paling sering memengaruhi hakim, 30 persen menyatakan sering, 25 persen cukup sering, 27,5 persen jarang, dan 12,5 persen tidak pernah.

Sementara itu, sebanyak 10 persen responden menyatakan partai politik paling sering memengaruhi hakim, 27,5 persen sering, 25 persen cukup sering, 25 persen jarang, 12,5 persen tidak pernah.

Sebanyak 7,5 persen responden menyatakan tokoh masyarakat paling sering memengaruhi hakim, 10 persen sering, 20 persen cukup sering, 52,5 persen jarang, dan 10 persen tidak pernah.

Kemudian 20 persen responden menilai pihak berperkara atau advokat paling sering memengaruhi hakim, 32,5 persen sering, 25 persen cukup sering, 17,5 persen jarang, dan 5 persen menilai tidak pernah.

Sebanyak 17,5 persen responden menilai ormas paling sering memengaruhi hakim, 17,5 persen sering, 22,5 persen cukup sering, 32,5 persen jarang, dan 10 persen menilai tidak pernah.

Kemudian 32,5 persen responden menilai pengusaha paling sering memengaruhi hakim, 25 persen sering, 17,5 persen cukup sering, 17,5 persen jarang, dan 7,5 persen menilai tidak pernah.

Terakhir, sebanyak 22,5 persen responden menyatakan pejabat pengadilan yang lebih tinggi paling sering memengaruhi hakim, 10 persen sering, 35 persen cukup sering, 25 persen jarang, dan 7,5 persen menilai tidak pernah.

Todung menyatakan, seharusnya intervensi terhadap hakim itu bisa dibendung. Sebab, mayoritas responden di survei ini, lanjut Todung, menyatakan penghasilan hakim dinilai sudah cukup.

"Sebanyak 65 persen responden sudah mengatakan bahwa gaji para hakim sudah cukup layak untuk hisa hidup memadai," ujar Todung.

Karena itu, dia menilai, ada yang salah pada pendidikan hukum di negara ini.

"Sebagian dari kesalahan itu adalah, mungkin cita-cita negara hukum itu belum sepenuhnya berhasil diejawantahkan dalam dunia pendidikan hukum di indonesia. Pendidikan hukum kita gagal untuk mendirikan negara hukum itu," ujar dia.

Adapun survei ini dilakukan dengan responden 120 orang ahli dari 20 provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/18051481/ilr-skor-independensi-kekuasaan-kehakiman-merosot

Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke