Ia meminta seluruh jajaran kepolisian menangkap siapapun pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
"Saya sampaikan tangkap-tangkapin saja. Yang mesan, tangkapin. Yang danain, tangkapin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkapin," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
(baca: Wakapolri Sebut Polri Selidiki Kelompok Lain seperti Saracen)
Tito mengatakan, tidak boleh ada konten-konten ujaran kebencian, hoax maupun yang menyerang ras, agama, atau golongan tertentu. Oleh karena itu, pembuatnya harus ditindak tegas.
Meski begitu, Tito mengakui tak mudah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam aktivitas kelompok Saracen.
"Karena mereka mainnya di cyber space. Maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan," kata Tito.
(baca: Jokowi Ingatkan Relawan Projo Jangan Ikuti Cara Saracen)
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus Saracen.
Ia menilai, kelompok Saracen yang menyebarkan hoaks di dunia maya sangat mengerikan dan harus segera diungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu JAS, MFT, SRN, dan AMH.
(baca: Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas)
Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta, dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta perbulan.
Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta.
(baca: Kabareskrim: Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana)
Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan. Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/10184591/kapolri-pemesan-dan-pemberi-dana-saracen-tangkapin-saja