Salin Artikel

Staf Basuki Hariman Divonis 5 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membawar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Staf pengusaha impor daging Basuki Hariman itu dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Fenny tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Fenny juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca: Terbukti Suap Patrialis, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara

Meski demikian, Fenny belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan tiga anak yang masih kecil dan harus merawat orangtua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fenny terbukti bersama-sama dengan Basuki Hariman, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/13320951/staf-basuki-hariman-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke