Pengucuran dana hibah tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni ikut menciptakan perdamaian dunia.
Hibah tersebut diberikan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia serta rekonsiliasi rakyat Afganistan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 Agustus 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah dalam rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
"Menetapkan hibah pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah Republik Islam Afganistan sebesar Rp 16,17 miliar," demikian diktum kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2017, dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (25/8/2017).
Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan. Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggap ditetapkan.
Rencana pembangunan klinik kesehatan sebelumnya diungkap Presiden Joko Widodo usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Afghanistan Mohammad Ashraf Ghani di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
"Pembangunan rumah sakit Indonesia di Afghanistan nanti akan menelan biaya kurang lebih Rp 16 miliar," ujar Jokowi.
(Baca: RI Bakal Bangun Rumah Sakit Rp 16 Miliar di Afghanistan)
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/11200031/disetujui-jokowi-ri-kucurkan-hibah-rp-16-miliar-untuk-afganistan