Salin Artikel

Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yusril Izha Mahendra dalam sidang uji materi terhadap Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Uji materi diajukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Adapun tiga hakim konstitusi dalam sidang panel ini adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman serta Hakim konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Yusril selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perihal permohonan pengujian formil dan materiil.

Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.

"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.

(baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)

Pada objek materiil, secara spesifik yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

"Dulunya, itu pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, ajaran Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, (tetapi) HTI bilang 'tidak', kan mesti ada pihak ketiga yang memutuskan. Saya pikir itu adalah due process of law," kata Yusril.

"Sepanjang awal reformasi kita banyak sekali bicara tentang check and balances. Supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi, ada check and balances dari lembaga lain. Karena itu kalau dispute mestinya diselesaikan melalui pihak ketiga oleh pengadilan, tapi semua ini dieliminir oleh Perppu dan kewenangan untuk menilai (suatu ormas) bertentangan dengan Pancasila, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah," tambah dia.

(baca; HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)

Pada sidang sebelumnya, Yusril membandingkan penerbitan Perppu Ormas dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.

Pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.

"Perppu Terorisme diumumkan pada jam 01.30 dini hari, dan pagi-pagi, semua, TNI dan polisi, bergerak menangkapi mereka yang disangka terlibat dalam terorisme," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Namun, hal berbeda justru ditunjukkan pemerintah dalam menanggapi HTI yang dinilai mengancam.

Pembubaran HTI dilakukan sekitar 10 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan.

Menurut Yusril, andai HTI merupakan ormas yang mengancam, maka dalam kurun waktu 10 hari itu bisa saja melakukan pemberontakan dan berupaya menggantikan Pancasila.

Namun hal itu tidak dilakukan HTI.

Fakta tersebut, menurut Yusril, menimbulkan pertanyaan apakah penerbitan Perppu Ormas memang dalam situasi genting.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/15160831/dalam-sidang-mk-yusril-sebut-tak-ada-kegentingan-buat-perppu-ormas

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke