Salin Artikel

Tips agar Keluhan Konsumen Tak Jadi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City. Menurut Nukman, masih banyak perusahaan yang belum terbuka menerima kritik para konsumen.

"Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

"Oleh karena itu, konsumen tetap perlu hati-hati dalam menggunakan hak bersuara itu," kata dia.

Menurut Nukman, mengeluh merupakan hak setiap konsumen. Namun, keluhan itu sebaiknya disampaikan dengan benar agar tepat sasaran.

Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan konsumen.

Pertama, sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.

Kedua, keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.

Ketiga, lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.

"Keempat, semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta," kata Nukman.

Kelima, semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.

Nukman menilai, keluhan Acho tersebut tidak mengandung unsur pidana. Dengan melaporkan Acho ke polisi, justru pihak Apartemen Green Pramuka City akan "dipukul" balik. Terutama perlawanan dari netizen.

"Memenjarakan konsumen yang suaranya dilindungi Undang-Undang Konsumen itu bakal mendapat perlawanan keras," kata dia.

Nukman menilai, sebagian produsen masih gagap komunikasi dan memilih jalan hukum sebagai respon keluhan konsumen. Jika pengelola memanfaatkan pendekatan media sosial untuk menerima masukan konsumen, maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri.

Namun, jika memilih pendekatan hukum dengan memenjarakan konsumen, maka akan memakan biaya dan jadi bumerang bagi produsen.

"Sudah ada suara-suara untuk tidak membeli properti yang dibangun developer yang menersangkakan Acho," kata Nukman.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/15150301/tips-agar-keluhan-konsumen-tak-jadi-tuduhan-pencemaran-nama-baik

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke