"Ya (ganggu) karena Agustus harusnya sudah mulai tahapan. Termasuk pembuatan PKPU (Peraturan KPU) dan sosialisasi PKPU," kata Ilham saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).
Ilham mengatakan, saat ini KPU terus menyusun PKPU. Beberapa Rancangan PKPU sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Dengan dikembalikannya draf UU Pemilu oleh pemerintah ke DPR, tahapan pelaksaan pemilu akan memakan waktu tambahan agar UU Pemilu diundangkan. Hal itu membuat hambatan bagi KPU untuk menyusun PKPU.
Lihat juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Masalah Serius dalam UU Pemilu
"Dalam proses pembuatan peraturan KPU (PKPU) kami harus berkonsultasi dengan DPR. Kami sudah mengirim surat ke komisi II untuk segera RDP (rapat dengar pendapat) PKPU disela-sela masa reses, tapi tetap saja RDP tentang PKPU itu kami harus menunggu UU disahkan," kata Ilham.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief Mulya Edie, memastikan tidak ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu tetapi hanya kesalahan redaksional atau perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman.
"Jadi itu bukan revisi, bukan ganti materi pasalnya. Teknis pengetikannya saja sih. Kalau ada kesalahan itu redaksionalnya saja, bukan perubahan materi," ujar Arief, Jumat (4/8/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/06/20390981/revisi-uu-pemilu-dinilai-hambat-tahapan-pemilu