JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor wilayah DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait intoleransi sebagai tindak lanjut dari Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Sekjen GP Ansor DKI Jakarta Dendy Z. Finsa mengatakan, penerbitan perda intoleransi diperlukan untuk mengantisipasi menguatnya ormas-ormas intoleran.
Keberadaan ormas intoleran tersebut dinilai merusak kehidupan sosial masyarakat yang beragam.
"Kami mendorong Perda. Belajar dari Pilkada kemarin itu kan terlihat adanya kelompok intoleran. Mereka kan mendapat panggung," ujar Dendy, dalam diskusi bertajuk 'Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?' di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Dendy mengatakan, berkaca pada Pilkada DKI Jakarta 2017, isu suku dan agama menjadi komoditas politik.
Baca: Intoleransi Perburuk Prespektif Damai di Indonesia
Menurut dia, isu-isu terkait itu digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyerang salah satu calon peserta pilkada.
Oleh sebab itu, menurut Dendy, Pemprov DKI memerlukan sebuah regulasi untuk mengantisipasi menguatnya praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi.
"Tidak dipungkiri Jakarta menjadi barometer politik nasional. Enggak sehat kalau bernegara seperti ini," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat berpendapat, menguatnya kelompok intoleran jelas terlihat, khususnya di kota besar seperti Jakarta.
Meski demikian, dia menilai, penertiban atau pembubaran ormas radikal hanya bisa dilakukan melalui instrumen hukum setingkat undang-undang atau Perppu.
Oleh karena itu, penerbitan Perda dirasa tidak mendesak.
Jika penerbitan Perda dirasa perlu, maka peraturan tersebut tidak perlu lagi mengatur soal pembatasan dan larangan, melainkan langkah pencegahan terhadap praktik diskriminasi dan intoleransi yang muncul dari pemikiran berbasis agama.
"Perda ini harus melawan diskriminasi dan membendung intoleransi yang muncul dari pemikiran berbasis agama dan kepercayaan. Perda sebaiknya tidak berisi pembatasan, tidak lagi mengatur soal laranga," kata Imdadun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/19360371/gp-ansor-dki-jakarta-dorong-pemprov-terbitkan-perda-terkait-intoleransi