Laporan tersebut terkait pernyataan Viktor yang dinilai PKS telah menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.
"DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri," kata Zainudin dalam konferensi pers yang digelar di DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Zainudin mengatakan, pernyataan yang mengandung hasutan itu disampaikan Viktor dalam acara Deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang pada 1 Agustus 2017 lalu.
Viktor, kata Zainudin, menuduh empat partai secara eksplisit yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah dan karena itu tidak boleh didukung.
(Baca: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)
Bahkan, keempat partai disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang Iayak dibunuh.
Menurut Zainudin, pernyataan tersebut tidak benar karena tidak sesuai fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah. Hal ini merugikan PKS.
"Itu adalah pemyataan fitnah dan sangat keji," kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, laporan terhadap Viktor ke polisi akan disampaikan pada Senin (7/8/2017) mendatang. Adapun pasal yang akan diajukan untuk menjerat viktor, yakni Pasal 156 KUHP tentang “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”.
Sementara Ketua DPP Bidang Wilayah Dakwah Nusa Bali PKS Sugeng Susilo mengaku mendapat rekaman pernyataan Viktor dari simpatisan partai yang ada di lokasi kejadian. Rekaman yang diperolehnya, berbeda dengan rekaman yang beredar di media sosial karena utuh tanpa dipotong.
"Kami punya versi lengkap nya kok 20 menit," kata Sugeng.
Laporan Partai Gerindra
Sebelumnya salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sudah lebih dahulu melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan Jumat siang hari ini.
Sejumlah barang bukti yang dibawa Iwan, diantaranya adalah rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online. Tanda bukti lapor (TBL) laporan Iwan tersebut adalah bernomor TBL/510/VIII/2017/BARESKRIM.
Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.
Iwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/18230321/dituduh-dukung-intoleran-pks-akan-laporkan-politisi-nasdem-viktor-laiskodat